Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru.
- Persyaratan akademik ditunjukkan dengan mengikuti pretest melalui 2 (dua) jenis seleksi yaitu Seleksi Kemampuan Akademik dan Seleksi Bakat, Minat, Kepribadian dan Kesamaptaan dengan minimal nilai ditentukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
- Persyaratan administrasi ditunjukkan dengan pemenuhan kelengkapan administrasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana terlampir.
- Guru yang telah mengikuti pretest sejumlah 2016.086 orang dari sejumlah 211.155 guru yang lulus verifikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.
- Guru yang dinyatakan lulus sejumlah 28.045 orang. Informasi kelulusan dapat dilihat melalui laman ap2sg.sertifikasiguru.id
- Guru TK/SD/SMP yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, paling lambat diterima Dinas Pendidikan pada tanggal 02 Pebruari 2018.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan
Tahun 2018
A. Persyaratan peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memilii SK Pembagian Tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
- Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psitropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik.
B. Persyaratan administrasi
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
- Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK Pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh :
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3. Fotocopy SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
5. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format (terlampir).
6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang
9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
Selengkapnya silahkan unduh surat dibawah ini :
Surat KEMENDIKBUD tentang PPG Dalam Jabatan