PENGAJUAN NUPTK BARU:
1.FC Ijazah S1 di legalisir Perguruan Tinggi,
2.FC Keterangan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT (dari Perguruan Tinggi),
3.FC SK GTY minimal 2 tahun berturut di Legalisir oleh Yayasan, didukung dengan
SK Pembagian Tugas dan Surat Aktif Tugas tiap Semester di legalisir oleh
Kepala Sekolah.
4.FC semua dikumen yang di Unggah diaplikasi pengajuan.
NB:
1.pengajuan melalui aplikasi http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan login Operator sekolah;
2.pengajuan dapat dilakukan oleh operator sekolah jika sudah ditentukan PUSAT pada kategori
CALON PENERIMA.