Selamat Datang Di Web Blog Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang

Tuesday, February 7, 2017

PENGAJUAN NUPTK BARU DAN NON AKTIF NUPTK

PENGAJUAN NUPTK BARU:

1.FC Ijazah S1 di legalisir Perguruan Tinggi,
2.FC Keterangan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT (dari Perguruan Tinggi),
3.FC SK GTY minimal 2 tahun berturut di Legalisir oleh Yayasan, didukung dengan
   SK Pembagian Tugas dan Surat Aktif Tugas tiap Semester di legalisir oleh
   Kepala Sekolah.
4.FC semua dikumen yang di Unggah diaplikasi pengajuan.


NB:
1.pengajuan melalui aplikasi http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan login Operator sekolah;
2.pengajuan dapat dilakukan oleh operator sekolah jika sudah ditentukan PUSAT pada kategori CALON PENERIMA.

No comments:

Post a Comment