Kepada Yth,
1. Kepala UPT Disdik Kecamatan
2. Kepala SD dan SMP Swasta
Se-Kabupaten Deli Serdang
Tempat
1. Kepala UPT Disdik Kecamatan
2. Kepala SD dan SMP Swasta
Se-Kabupaten Deli Serdang
Tempat
Dalam
rangka penyaluran tunjangan guru bukan PNS yang diberi tugas sebagai Kepala
Sekolah tahun 2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan kegiatan Sinkronisasi dan Validasi
Data Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang dilaksanakan pada hari Selasa
Tanggal 24 April 2018 di Jakarta.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini kami meminta kepada seluruh Kepala
Sekolah Swasta yang sudah sertifikasi agar melengkapi isian data yang dimaksud,
antara lain :
- Daftar Nama Kepala Sekolah Bukan PNS jenjang SD/SMP (format Excel terlampir) dapat diunduh pada link berikut ini : Format Excel
- Fotocopy SK Pendirian Sekolah/Yayasan
- Fotocopy SK Pengangkatan dan Penetapan sebagai Kepala Sekolah
- Fotocopy SK Inpassing Kepala Sekolah yang gaji pokoknya belum disetarakan
- Poin 2 s.d 4 dalam bentuk softcopy (scan) dan dalam bentuk hardcopy
Berkas dapat diantar melalui UPT Kecamatan masing-masing (jenjang SD)
dan Seksi PTK SMP (jenjang SMP) paling lambat Hari Senin Tanggal 23 April 2018
Pukul 12:00 WIB. Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang tidak bertanggungjawab
apabila ada masalah pembayaran tunjangan profesi yang diakibatkan karena tidak
mengumpulkan berkas yang diminta.
No comments:
Post a Comment